Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:12 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono. FOTO/IST
JAKARTA - Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik dan terorganisir. Sementara modusnya biasa melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu.

"Biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap. Modus mafia tanah biasanya dengan pembuatan dokumen palsu bekerja sama dengan oknum yang menerbitkan hak alas tanah. Tapi tidak semua masalah pertanahan bisa dikategorikan mafia tanah, bisa saja itu hanya sengketa biasa," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono, Minggu (6/32021).



Dikatakan, dirinya mengapresiasi apa yang Presiden dan Kapolri lakukan dalam pemberantasan mafia tanah. Sebab, hal itu merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Preman Diduga Suruhan Mafia Tanah di Kemayoran
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!