E-KTP Difotokopi, Dukcapil: Tampaknya Masih Senang Menyimpan Berkas
Minggu, 07 Maret 2021 - 01:53 WIB
JAKARTA - Memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepertinya sudah menjadi hal lumrah dalam pelayanan publik di Indonesia. Bahkan kehadiran e-KTP tidak cukup banyak mengubah kebiasaan manual tersebut.
Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader. Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama. “Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader e-KTP. “Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Sehingga seharusnya sudah cukup menggunakan card reader. "Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," jelasnya.
Zudan mengungkapkan bahwa card reader menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi e-KTP. Selain menggunakan card reader, verifikasi e-KTP bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian juga bisa menggunakan berupa foto dan sidik jari.
“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," pungkasnya.
Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader. Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama. “Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader e-KTP. “Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Sehingga seharusnya sudah cukup menggunakan card reader. "Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader," jelasnya.
Zudan mengungkapkan bahwa card reader menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi e-KTP. Selain menggunakan card reader, verifikasi e-KTP bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian juga bisa menggunakan berupa foto dan sidik jari.
“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda