SBY Sebut Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:53 WIB
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY lewat KLB Deli Serdang, Annisa Pohan: Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi

Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.



Baca juga: Pasca-KLB Deli Serdang, Nasib Moeldoko Kini Tergantung Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!