Dualisme Sekda Papua Selesai, Mahfud MD: Dance Bekerja Mulai Senin Depan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut masalah dualisme jabatan Sekda di Provinsi Papua telah selesai. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut masalah dualisme jabatan Sekretaris Daerah ( Sekda ) di Provinsi Papua telah selesai. Menurutnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, Doren Wakerwa, dan Dance Yulian Falssy, bersepakat untuk berdamai.

Mahfud memaparkan, Sekda Provinsi Papua definitif Dance Yulian Flassy yang sebelumnya dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mulai aktif bekerja pada pekan depan, tepatnya Senin (8/3/2021).

"Ketiga orang ini sudah bersepakat ketika dipertemukan oleh Dirjen Otda Akmal Malik. Mereka bersepakat begini, Dance akan menjadi sekda definitif mulai hari Senin tanggal 8 sesuai dengan Kepres dan pelantikan yang telah dilakukan Mendagri," kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot





Sementara itu, sambungnya, Doren akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sampai 13 Maret 2021. Untuk menyelesaikan kasus dualisme ini, pemerintah pusat sampai harus mengutus Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

"Jadi Sekdanya ya mulai hari ini sudah kesepakatan tapi kan hari kerjanya masuk hari Senin. Nanti Sekdanya Dance. Adapun Doren yang selama ini Plt itu mulai tanggal 8 tidak akan aktif tetapi diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang selama ini tertangguhkan sampai dengan tanggal 13," tuturnya.

Di akhir video, Mahfud menyampaikan ucapan terima kasihnya terhadap semua pihak yang telah terlibat menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, semua dapat kembali bekerja dengan tugasnya masing-masing dan stabilitas politik di Papua dapat kembali normal.

Baca juga: Bupati Aliong Mus Tegaskan Belum Ada Pergantian Sekda Taliabu
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :