DPD Desak Pemprov Jatim Urus Aset yang Belum Disertifikasi
Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:19 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD ) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyoroti aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) seluas 63.000 hektare yang belum disertifikasi.
Senator asal Jatim itu mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset tersebut. "Saya menyayangkan aset sebanyak itu belum diurus dengan baik. Saya meminta dan mendesak agar segera diurus untuk menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi," kata La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Tak hanya kepada Pemprov Jatim, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan hal sama terhadap 1.013 bidang tanah yang juga belum tersertifikasi.
"Tentu hal ini akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan segera. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti pemindahan aset atau penyelewenangan," ujarnya. Baca juga: Ketua DPD Minta Pelayanan Vaksin untuk Lansia Dipermudah
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim itu menyayangkan terjadinya hal ini, padahal regenerasi kepemimpinan terus terjadi. "Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan," katanya.
Menurut dia, persoalan aset menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut dengan serius. "Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPK juga sangat concern terhadap hal ini," ulas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 63.000 hektare tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis 4 Maret 2021.
"Ada 63.000 aset pemerintah daerah di Jawa Timur yang belum bersertifikat. Seluruh aset harus ini disertifikatkan agar tidak hilang atau bermasalah," katanya. Baca juga: Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB
Lanjut Edi, untuk wilayah Kabupaten Kediri ada 1.013 bidang tanah yang belum bersertifikat. "Kalau tidak segera diurus akan hilang nantinya. Atau bisa jadi hilang. Karena itu harus segera diubah," katanya ditemui di Aula Pendopo Pemkab Kediri.
Senator asal Jatim itu mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset tersebut. "Saya menyayangkan aset sebanyak itu belum diurus dengan baik. Saya meminta dan mendesak agar segera diurus untuk menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi," kata La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).
Tak hanya kepada Pemprov Jatim, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan hal sama terhadap 1.013 bidang tanah yang juga belum tersertifikasi.
"Tentu hal ini akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan segera. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti pemindahan aset atau penyelewenangan," ujarnya. Baca juga: Ketua DPD Minta Pelayanan Vaksin untuk Lansia Dipermudah
Mantan Ketua Umum Kadin Jatim itu menyayangkan terjadinya hal ini, padahal regenerasi kepemimpinan terus terjadi. "Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan," katanya.
Menurut dia, persoalan aset menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut dengan serius. "Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPK juga sangat concern terhadap hal ini," ulas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 63.000 hektare tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis 4 Maret 2021.
"Ada 63.000 aset pemerintah daerah di Jawa Timur yang belum bersertifikat. Seluruh aset harus ini disertifikatkan agar tidak hilang atau bermasalah," katanya. Baca juga: Marzuki Alie Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB
Lanjut Edi, untuk wilayah Kabupaten Kediri ada 1.013 bidang tanah yang belum bersertifikat. "Kalau tidak segera diurus akan hilang nantinya. Atau bisa jadi hilang. Karena itu harus segera diubah," katanya ditemui di Aula Pendopo Pemkab Kediri.
(dam)
tulis komentar anda