Kasus COVID-19 Tinggi, Sulsel, Kaltim, dan Sumut Wajib Terapkan PPKM Mikro
Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:56 WIB
PPKM mikro akan diberlakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) berbasis mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021 mendatang. Pada perpanjangan tersebut, tidak hanya provinsi di Jawa dan Bali yang akan memberlakukan PPKM mikro.
Menurut Instruksi Mendagri No.5/2021 disebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah
Bahkan, dia menyebut, kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya, Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.
Menurut Instruksi Mendagri No.5/2021 disebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan juga di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah
Bahkan, dia menyebut, kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya, Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.
Lihat Juga :