KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:10 WIB
Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000,00 berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," ungkap Ali.
(abd)
tulis komentar anda