KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:10 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta ke kas negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta. Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani.
Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kejari Bangka Selatan Berhasil Tagih Denda Kasus Narkotika Rp2 Miliar dari Gembong Narkoba
Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kejari Bangka Selatan Berhasil Tagih Denda Kasus Narkotika Rp2 Miliar dari Gembong Narkoba
Lihat Juga :