KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:10 WIB
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta ke kas negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta. Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani.

Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).



Baca juga: Kejari Bangka Selatan Berhasil Tagih Denda Kasus Narkotika Rp2 Miliar dari Gembong Narkoba



Selain itu, telah disetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian sendiri telah dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda Terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200.000.000,00 berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020. Indung merupakan prantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!