KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:10 WIB
loading...
KPK Setorkan Uang Denda...
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta ke kas negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta. Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani.

Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kejari Bangka Selatan Berhasil Tagih Denda Kasus Narkotika Rp2 Miliar dari Gembong Narkoba

Selain itu, telah disetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian sendiri telah dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda Terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200.000.000,00 berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020. Indung merupakan prantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000,00 berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," ungkap Ali.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved