KPK Setorkan Uang Denda Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:10 WIB
loading...
KPK Setorkan Uang Denda...
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta ke kas negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda senilai Rp50 juta dari terpidana Karunia Alexander Muskitta. Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani.

Karunia Alexander Muskitta merupakan perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel (Persero). Alexander melakukan tindak pidana bersama-sama dengan mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro. Atas ulahnya Karunia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Selasa (2/03/2021), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas uang pembayaran denda Terpidana Karunia Alexander Muskitta sejumlah Rp50.000.000,- berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kejari Bangka Selatan Berhasil Tagih Denda Kasus Narkotika Rp2 Miliar dari Gembong Narkoba

Selain itu, telah disetorkan pembayaran denda dan uang pengganti ke kas negara oleh terpidana lainnya yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar. Radian sendiri telah dihukum 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

"Pembayaran denda Terpidana Radian Azhar sejumlah Rp50.000.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020," kata Ali.

Lalu, Jaksa KPK juga menyetorkan pembayaran denda Terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200.000.000,00 berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020. Indung merupakan prantara suap untuk politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Indung divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar

Lalu disetorkan juga cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100.000.000,00 berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021. Ahmad Yani merupakan mantan Bupati Muara Enim yang dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel. Atas ulahnya Ahmad Yani divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Selain itu, Jaksa juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Atas ulahnya Ramlan Suryadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," ungkap Ali.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Penegasan sebagai Negara...
Penegasan sebagai Negara Yahudi, Bahasa Arab Dilarang Digunakan Warga Palestina di Israel
Mertua Tak Tahu Kondisi...
Mertua Tak Tahu Kondisi Mojtaba Khamenei: Dia Tak Berkomunikasi dengan Orang Mana Pun
Fanomenon Coachella...
Fanomenon Coachella Versi K-Pop Resmi Diluncurkan, Target Raup Rp12 Triliun
Berita Terkini
Zainal Arifin Usul Ambang...
Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Antisipasi El Nino Godzilla,...
Antisipasi El Nino Godzilla, Perlu Langkah Cepat Cegah Karhutla dengan Kampanye Masif
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Soroti Pelemahan Rupiah...
Soroti Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Harga Minyak, Hary Tanoesoedibjo: Masyarakat Bawah Paling Terpukul
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved