Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Pelapor Belum Pernah Baca UU Ciptaker

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:41 WIB
JPU menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (4/3/2021). Foto/MNC Trujaya
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pelapor bernama Husein Shahab dalam persidangan dugaan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jaksel, Kamis (4/3/2021).

Pelapor pun mengaku belum pernah membaca UU Cipta Kerja (Ciptaker) secara keseluruhan. Baca juga: Pelapor Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Merupakan Ujaran Kebencian dan Hoaks



Awalnya pengacara Jumhur, Oky Wiratama mempertanyakan, apakah Husein merupakan seorang korban sebagaimana keterangannya dalam BAP. Husein lantas membenarkannya dan mengaku merasa resah atas cuitan Jumhur tersebut.

"Saya melihat karena adanya berita bohong itu. Bahwa apa yang saya rasakan, menurut saya merugikan. Mungkin bagi saya ringan, hanya resah saja. Namun, menurut saya akan menimbulkan keonaran apabila dibiarkan," ujar Husein di persidangan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Saksi Anggap Cuitan Jumhur Hidayat Bisa Memicu Emosi Masyarakat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!