Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:34 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021) pukul 10.00 WIB.
Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota), dan Melkianus Kambe (Anggota). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua," lanjut Muhammad membacakan amar putusan.
Pokok Perkara yang didalilkan Pengadu adalah dugaan bahwa Teradu I sampai Teradu III tidak profesional dalam melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwu-Yakob Weremba. Yusak Yaluwu diduga tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi jeda waktu lima tahun usai menjadi narapidana.
Adapun dalil tersebut diperkuat oleh pengadu yang didasari oleh surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara tertanggal 25 September 2020, masa bimbingan Yusak Yaluwo mulai 8 Agustus 2014 hingga 26 Mei 2017.
Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota), dan Melkianus Kambe (Anggota). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua," lanjut Muhammad membacakan amar putusan.
Pokok Perkara yang didalilkan Pengadu adalah dugaan bahwa Teradu I sampai Teradu III tidak profesional dalam melakukan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama Yusak Yaluwu-Yakob Weremba. Yusak Yaluwu diduga tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi jeda waktu lima tahun usai menjadi narapidana.
Adapun dalil tersebut diperkuat oleh pengadu yang didasari oleh surat dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara tertanggal 25 September 2020, masa bimbingan Yusak Yaluwo mulai 8 Agustus 2014 hingga 26 Mei 2017.
(maf)
tulis komentar anda