Kisruh Aturan Investasi Miras Harus Jadi Pelajaran bagi Pembuat Kebijakan
Rabu, 03 Maret 2021 - 10:25 WIB
Baca juga: Asyik Pesta Miras, 2 Pemuda Bekasi Dikeroyok hingga Bersimbah Darah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. "Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," katanya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Adapun disebutkan persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. "Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," katanya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
(zik)
Lihat Juga :