Yusril Sarankan Jokowi Terbitkan Perpres Perubahan Investasi Miras

Rabu, 03 Maret 2021 - 00:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras. FOTO/DOk.SINDOnews
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres baru setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras . Perpres ini khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait miras.

"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (2/3/2021).



Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras. Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!