Perpres Miras Dicabut, KPAI Yakin Ancaman Anak dan Keluarga Berkurang
Selasa, 02 Maret 2021 - 17:32 WIB
Komisioner KPAI, Jasra Putra Kadiswasmonev mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres No 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra Kadiswasmonev mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras). Jasra menganggap, langkah Presiden tepat dalam mengedepankan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Menurutnya, iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati hatian. "Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," tutur Jasra, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, semua tahu bahwa tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis, telah mengorbankan anak-anak. Untuk itu, kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi. Karena kasusnya banyak.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Menurutnya, iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati hatian. "Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," tutur Jasra, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan, semua tahu bahwa tidak dilegalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis, telah mengorbankan anak-anak. Untuk itu, kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi. Karena kasusnya banyak.
Lihat Juga :