Apresiasi Perpres Miras Dicabut, PPP Dukung Investasi Membangun Bukan Merusak

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:14 WIB
PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan Lampiran III Perpres Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras). Foto/SINDOnews
JAKARTA - PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras).

Ini bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama. Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras



"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS

Pria yang akran disapa Awiek ini mengatakan, Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden. Dan juga akan terus mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

Baca juga: Pengumuman: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!