Soal Perpres Investasi Miras, KAMI Tak Ingin Masyarakat Indonesia Jadi Pemabuk

Selasa, 02 Maret 2021 - 12:51 WIB
KAMI menyatakan Perpres 10/2021 sama saja mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk. Foto/ist
JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengingatkan pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Perpres yang mengizinkan investasi miras (minuman keras) di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan tujuan pembangunan nasional.

"Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda," jelas KAMIdalam surat pernyataan yang ditandatangani tiga Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, Selasa (2/3/2021).



(Baca:Begini Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Perpres Miras)

Menurut KAMI, dalam posisi sebagai industri tertutup saja, miras telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Terbitnya Perpres Nomor 10/2021 secara langsung memberikan jalan legalitas produksinya tetapi secara tidak langsung juga melegalkan konsumsinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!