Membangun Desa melalui Dana Desa

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:10 WIB
Prof Candra Fajri Ananda Ph.D (Foto: Ist)
Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia



DESA merupakan salah satu organisasi dalam struktur pemerintahan yang berada di tingkat paling kecil yang dekat dengan kehidupan masyarakat secara langsung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dengan berbagai macam latar belakang sejarah dan kekentalan budaya yang ada menjadikan nilai tersendiri dalam penerapan sebuah kebijakan yang diberikan pemerintah pusat ke seluruh desa-desa yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama ini pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Besaran anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari tahun ke tahun sejak 2015 terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Keuangan (2020) menunjukkan bahwa pada awalnya, pada 2015, dana desa digulirkan hanya sebesar Rp20,8 triliun dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun hingga pada RAPBN 2021 jumlah dana desa yang digulirkan sebesar Rp72 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,1% dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp71,2 triliun pada 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!