Perpres Minuman Berakohol Dinilai untuk Membuka Lapangan Kerja

Senin, 01 Maret 2021 - 10:06 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman Minol di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) di sejumlah provinsi.



Aldrin menilai, aturan soal miras itu dapat meningkatkan wisatawan asing untuk datang ke Indonesia. Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal.

"Ini kita tidak bicara haram dan halalnya ya. Jadi silakan saja dan harus bermanfaat bagi masyarakat sekitar, terutama bagi empat provinsi itu yang potensi pariwisatanya tinggi," jelasnya.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Aturan soal miras itu tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Salah satu alasan pemerintah membuka peluang Investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More