Perpres Minuman Berakohol Dinilai untuk Membuka Lapangan Kerja
Senin, 01 Maret 2021 - 10:06 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman Minol di sejumlah provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) di sejumlah provinsi.
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
Baca juga: Akibat Miras, Seorang Ahli Ibadah Berzina dan Membunuh Bayi Tak Berdosa
Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
Baca juga: Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
Lihat Juga :