MUI: Ini Indikator Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 - 18:35 WIB
Terkait pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19, Asrorun menjelaskan, salat boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala. “Kalau kita memilih tempat di luar rumah, maka harus ada kondisi salah satu di antara dua ini. Pertama kawasan sudah terkendali pada saat 1 Syawal nanti,” jelasnya.

Salah satu indikasinya, jelas Asrorun ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait anggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. ”Berdasarkan apa? Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas. Otoritas di bidang epidemiologi, otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel,” tegas Asrorun.

Kemudian kondisi yang kedua, jelas Asrorun adalah berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas kafein dan diyakini tidak terdapat penularan. “Apakah ada? Karena masyarakat kita luas bangsa kita dengan daerah yang sangat luas tentu ada keragaman kondisi faktual nya. Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, di Kepulauan terpencil atau Perumahan terbatas yang homogen yang tidak ada Covid-19, tidak ada korban, tidak ada terkena dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” ungkap Asrorun.

Di sisi lain, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Diutamakan bagi masyarakat yang berada di kawasan penyebaran penyakit yang belum terkendali. “Tetapi baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah salat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!