MUI: Ini Indikator Wilayah yang Bisa Laksanakan Salat Idul Fitri

Senin, 18 Mei 2020 - 18:35 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Foto/SINDOnews/binti mufarida
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Takbir dan juga salat Idul Fitri pada saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh memberberkan indikator wilayah mana saja yang bisa melaksanakan salat Idul Fitri. Menurut Asrorun, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad. Sunah yang sangat dianjurkan karena ini bagian dari siar keagamaan. Disunahkan bagi setiap muslim yang laki, perempuan yang sedang berada di perjalanan, di rumah, yang sedang di rumah sakit dianjurkan kesunahan itu. (Baca juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)



Salat Idul Fitri, kata Asrorun bisa dilaksanakan di tanah lapang, di masjid, di musala dan juga di rumah. ”Ini hukum asal, ini bukan dispensasi. Bisa dilaksanakan di luar, bisa dilaksanakan di dalam. Tetapi kalau ada kebutuhan untuk kepentingan keselamatan jiwa nanti ada ketentuan-ketentuan yang diatur berikutnya,” katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta (18/5/2020).

Selain itu, Asrorun mengatakan pada malam Idul Fitri diharapkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid dan juga tasbih sebagai simbol rasa syukur kepada Allah SWT sekaligus berdoa agar Covid-19 bisa diangkat. (Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan Zakat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!