Di Indonesia, Butuh 44 Tahun Wujudkan Keseimbangan Gender di Parlemen
Minggu, 28 Februari 2021 - 18:37 WIB
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Demokrasi dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraini mengungkapkan untuk mewujudkan keseimbangan gender keterwakilan perempuan di parlemen membutuhkan waktu 44 tahun jika dihitung dari 2021.
“Untuk menuju keseimbangan gender di parlemen secara global, kalau kita hitung dari 2021, maka kita butuh sekitar 44 tahun lagi,” ungkap Titi dalam Audiensi Virtual Kaukus Perempuan Politik Indonesia National Meeting, Minggu (28/2/2021).
Apalagi, lanjut Titi, saat ini angka keterwakilan perempuan di parlemen masih dibawah rata-rata global. “Nah, apalagi kemudian angka keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia itu masih di bawah rata-rata global. Kalau di global itu 24 persen, kita yang di atas 20 persen itu baru di tingkat DPR, yaitu 20,5 persen. Di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahkan di bawah 20 persen,” katanya.Baca juga: Wakil Ketua MPR: Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen Mutlak
Titi menegaskan mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen adalah sebuah keniscayaan dan keharusan dalam pengawalan demokrasi elektoral. “Soal komitmen bagaimana kita mendukung penguatan keterwakilan perempuan di parlemen. Bahwa ini agenda yang merupakan sebuah keniscayaan dan keharusan dalam pengawalan demokrasi elektoral. Tapi kita juga punya tantangan konsolidasi yang harus dikonkretkan,” tuturnya.
“Untuk menuju keseimbangan gender di parlemen secara global, kalau kita hitung dari 2021, maka kita butuh sekitar 44 tahun lagi,” ungkap Titi dalam Audiensi Virtual Kaukus Perempuan Politik Indonesia National Meeting, Minggu (28/2/2021).
Apalagi, lanjut Titi, saat ini angka keterwakilan perempuan di parlemen masih dibawah rata-rata global. “Nah, apalagi kemudian angka keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia itu masih di bawah rata-rata global. Kalau di global itu 24 persen, kita yang di atas 20 persen itu baru di tingkat DPR, yaitu 20,5 persen. Di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahkan di bawah 20 persen,” katanya.Baca juga: Wakil Ketua MPR: Keterwakilan 30% Perempuan di Parlemen Mutlak
Titi menegaskan mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen adalah sebuah keniscayaan dan keharusan dalam pengawalan demokrasi elektoral. “Soal komitmen bagaimana kita mendukung penguatan keterwakilan perempuan di parlemen. Bahwa ini agenda yang merupakan sebuah keniscayaan dan keharusan dalam pengawalan demokrasi elektoral. Tapi kita juga punya tantangan konsolidasi yang harus dikonkretkan,” tuturnya.
Lihat Juga :