Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum

Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:16 WIB
Mubes Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes yang akan diadakan, pembentukan panitianya tak memiliki dasar hukum. Foto/Istimewa
JAKARTA - Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan panitianya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.



Keabsahan kepengurusan PPK Kosgoro 57 di bawah Agung Laksono yang mengadakan Mubes di Cirebon pun dipertanyakan. Seperti yang disampaikan oleh Supardiono Kader dari Kosgoro 1957 dan juga Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.



Ia mengatakan, pelaksanaan Mubes Kosgoro di Cirebon itu tidak memiliki dasar hukum. Pembentukan panitianya pun tidak sah. "Karena dipimpin oleh pimpinan yang tidak memiliki dasar hukum yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan pimpinan yang sah," ujarnya.

Untuk menjaga marwah organisasi, kader Kosgoro meminta Azis Syamsuddin menyelenggarakan Mubes dan maju lagi sebagai calon Ketum Kosgoro demi kemajuan Kosgoro 1957.

Mubes Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketum Kepengurusan Kosgoro yang sah akan diadakan pada tanggal 6-8 Maret di Jakarta. Mubes tersebut merupakan mubes yang sah yang bisa dibuktikan keabsahannya dan juga dipimpin oleh Pimpinan yang sah di mata hukum.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More