Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum
Jum'at, 26 Februari 2021 - 20:16 WIB
Mubes Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes yang akan diadakan, pembentukan panitianya tak memiliki dasar hukum. Foto/Istimewa
JAKARTA - Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 57 yang sudah diagendakan pada tanggal 6-8 Maret 2021 menuai polemik. Pasalnya Mubes Kosgoro yang akan diadakan, pembentukan panitianya tidak memiliki dasar hukum. Maka dari itu, Mubes tersebut bisa dinyatakan illegal.
Baca juga: Politikus Golkar Sumsel Minta Azis Syamsuddin Maju di Mubes Kosgoro 2021
Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum (Ketum).
Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes, mengingat beliau merupakan Ketum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menkumham.
Baca juga: Politikus Golkar Sumsel Minta Azis Syamsuddin Maju di Mubes Kosgoro 2021
Sesuai dengan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-00222215.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 57) yang menyatakan bahwa Kosgoro dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua Umum (Ketum).
Sedangkan di Mubes Cirebon ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh Kepengurusan PPK Kosgoro 57 yang dipimpin oleh Agung Laksono. Seharusnya Azis Syamsuddin lah yang berhak memimpin Mubes, mengingat beliau merupakan Ketum yang sah di mata hukum yang bisa dibuktikan dengan putusan Menkumham.
Lihat Juga :