Prioritas Petugas Rutan dan Lapas, Ditjen PAS Belum Agendakan Vaksin Tahanan

Jum'at, 26 Februari 2021 - 13:55 WIB
Ditjen PAS hingga saat ini belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rutan maupun Lapas. Foto/Ilustrasi/SINDO Batam
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga saat ini belum mengagendakan vaksinasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas).



Diberitakan sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Pemerintah untuk memperhatikan secara serius para petugas lapas dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian vaksinasi penanggulangan Covid-19. ICJR pun meminta agar petugas lapas dan WBP menjadi kelompok prioritas penerima vaksin.

"Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).



Infeksi Covid-19 di lingkungan rutan dan lapas menjadi hal yang tidak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan ICJR, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia.

Selain itu lanjut Maidina, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.

Kebijakan ini baru direspons pemerintah pada 17 Januari 2021, melalui SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam SK tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.

"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," jelasnya.

Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

"Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More