Politikus PDIP Ihsan Yunus Dicecar Soal Pembagian Jatah Paket Bansos Covid-19

Jum'at, 26 Februari 2021 - 10:46 WIB
Politikus PDIP Ihsan Yunus rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19, Kamis (25/2/2021) malam. Foto/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).



Selain memeriksa Ihsan Yunus , tim penyidik juga memeriksa Rizki Maulana dan Firmansyah. Keduanya sebagai Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak di Kemensos RI.



Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati


"Sedangkan, Munawir (Ketua Komisi DPRD Kab.Kendal) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh Tsk JPB ke beberapa pihak di daerah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!