Politikus PDIP Ihsan Yunus Dicecar Soal Pembagian Jatah Paket Bansos Covid-19
Jum'at, 26 Februari 2021 - 10:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengenai pembagian jatah paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Selain memeriksa Ihsan Yunus , tim penyidik juga memeriksa Rizki Maulana dan Firmansyah. Keduanya sebagai Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak di Kemensos RI.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Sedangkan, Munawir (Ketua Komisi DPRD Kab.Kendal) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh Tsk JPB ke beberapa pihak di daerah," jelasnya.
Ali mengungkapkan, keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19, Ihsan Yunus memilih irit bicara.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Ihsan enggan menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa telah menjelaskan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Corona ke penyidik KPK "Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya," kata Ihsan, mantan wakil ketua Komisi VIII DPR, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/2/2021).
"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Selain memeriksa Ihsan Yunus , tim penyidik juga memeriksa Rizki Maulana dan Firmansyah. Keduanya sebagai Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19 didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak di Kemensos RI.
Baca juga: MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
"Sedangkan, Munawir (Ketua Komisi DPRD Kab.Kendal) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang di berikan oleh Tsk JPB ke beberapa pihak di daerah," jelasnya.
Ali mengungkapkan, keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos untuk penanganan Covid-19, Ihsan Yunus memilih irit bicara.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara
Dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Ihsan enggan menjawab. Ia hanya menyatakan bahwa telah menjelaskan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap bansos Corona ke penyidik KPK "Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Silakan tanyakan ke penyidik saja, ya," kata Ihsan, mantan wakil ketua Komisi VIII DPR, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/2/2021).
(zik)
tulis komentar anda