MA Tolak Kasasi Rusma Yul Anwar, Bagaimana Status Bupati Pessel Terpilih?

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:00 WIB
Terkait hal itu, pengacara Hendrajoni ini menyebut proses pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan pada pilkada serentak cacat hukum. Henny menambahkan putusan tersebut menjadi titik terang bahwa berkas Permohonan Kasasi terdakwa dari awal terkesan dipaksakan.

“Ini menjadi bukti, bahwa berkas permohonan Kasasi terkesan dipaksakan. Seharusnya pihak KPU dan Bawaslu mentelaah terlebih dahulu status permohonan Kasasi, sebelum menetapkan menjadi pasangan calon,” tegasnya. Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK

“Pada Pasal 250 ayat (5) KUHAP khusus mengatur hal tersebut, berupa pemberitahuan oleh Pihak MA kepada kedua belah pihak, tentang berkas perkara,” sambung Henny.

Sebelumnya pihak Hendrajoni melalui pengacaranya, menyurati MA dan DKPP serta KPU RI dengan tembusan hingga ke Presiden RI. Surat tersebut terkait dugaan cacat hukum pendaftaran Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Lebih dari itu, pihak pengacara Hendrajoni juga mempertanyakan penetapan status ‘Dalam Proses Kasasi’ yang tertulis dalam SKCK milik Rusma Yul Anwar yang diduga tidak memiliki dasar sesuai Pasal 250 ayat (5) KUHAP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!