Kabareskrim Bakal Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan UU ITE

Rabu, 24 Februari 2021 - 21:30 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat edaran dan telegram yang ditujukan kepada seluruh jajarannya di wilayah-wilayah agar menangani kasus ITE dengan adil. "Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Menurut Agus, penanganan kasus-kasus ITE nantinya bakal dipelototi oleh Wasidik atau Pengawas Penyidikan dan pihak pengawas internal lain seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Selain itu, penyidik yang dapat melakukan penegakan hukum dengan baik akan diberikan hadiah. "Yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," ujar Agus.

Pasalnya, Agus menyebut, penyidik kepolisian perlu membuka ruang mediasi seluas-luasnya terhadap kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap. "Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," ucap Agus.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More