Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton

Rabu, 24 Februari 2021 - 14:06 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait kasus suap dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Dindin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).



Sedianya Dindin diperiksa pada 4 Januari lalu. Namun, yang bersangkutan saat itu mengaku sedang sakit, sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!