Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton
Rabu, 24 Februari 2021 - 14:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait kasus suap dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020. Dindin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Sedianya Dindin diperiksa pada 4 Januari lalu. Namun, yang bersangkutan saat itu mengaku sedang sakit, sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Seperti diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin
Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Sedianya Dindin diperiksa pada 4 Januari lalu. Namun, yang bersangkutan saat itu mengaku sedang sakit, sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Setor Uang Pelicin Rp1,6 Miliar
Seperti diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Tiga Wali Kota Cimahi Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin
Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.
tulis komentar anda