Soal SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, Harus Dimulai Penghentian Pemidanaan Aktivis
Rabu, 24 Februari 2021 - 08:37 WIB
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya SE Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka UU ITE tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menyatakan pihaknya menyambut baik keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang salah satunya menyebutkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak perlu ditahan jika ada proses damai dari pihak korban dan atau pihak berperkara.
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan. Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Maka, menurutnya, langkah pertama dari kepolisian setelah terbitnya SE itu adalah memastikan bahwa seluruh aktivis yang ditersangkakan dengan pasal-pasal ITE seperti Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan sudah seharusnya dihentikan. Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten
Dia menilai tanpa penghentian itu, kemauan presiden untuk menyuburkan kritik punya potensi tidak terjadi di lapangan. Selain selalu saja tersedia orang yang dengan sigap melaporkan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik presiden, polisi juga terlihat selalu sigap untuk menangani laporan pengaduan seperti ini.
"(SE Kapolri) membuktikan bahwa suasananya telah berubah, maka pemidanaan aktivis atas sikap kritis mereka sebaiknya dihentikan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Lihat Juga :