SE Kapolri soal UU ITE Harus Dijalankan Seluruh Jajaran secara Konsisten

Selasa, 23 Februari 2021 - 23:27 WIB
"Jika itu garis komando maka ketika kapolri mengeluarkan surat edaran seperti itu sudah harus diikuti seluruhnya," ujarnya.

Kendati demikian, Dikatakan dia, selain harus konsinten dalam pelaksanaannya. Jajaran di bawah Polri juga harus berhati-hati. Sebab, lanjut dia, jika kedua belah pihak yang bertikai sudah saling memaafkan maka seyognya suatu perkara tidak perlu dibawa ke pengadilan.

(Baca: Dukung SE Kapolri terkait UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Upaya Kriminalisasi)

"Tapi ini berkaitan dengan apa yang disebut dengan keadilan yag diseleaikan tidak melalui mekanisme peradilan. Jadi itu dimungkinkan. Tidak semua harus dibawa ke pengadilan. Restorativ justice itu membuka ruang di mana keadilan itu adalah ketika dua-duanya sudah merasa oke, ya engga usah dibawa ke pengadilan," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!