Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan
Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB
Baca juga: Kritik Anies Baswedan soal Banjir, Giring Kena Sentil Pasha Ungu
Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
Baca juga: Perahu Evakuasi Terbalik, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Banjir
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5
1. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.
Baca juga: Perahu Evakuasi Terbalik, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Banjir
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5
1. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
Lihat Juga :