Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB
Sejumlah kendaraan motor mogok akibat menerobos banjir di kawasan tersebut. Jalan TB Simatupang terendam banjir usai curah hujan tinggi yang turun di kawasan Jabodetabek sejak Jumat (19/2) malam. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena banjir dapat mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," katanya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya





Baca juga: Kritik Anies Baswedan soal Banjir, Giring Kena Sentil Pasha Ungu


Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.



Baca juga: Perahu Evakuasi Terbalik, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Banjir
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More