Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo Utomo
Senin, 22 Februari 2021 - 23:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan (pleidoi) Brigjen Prasetijo Utomo . Prasetijo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra .
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan Terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat," ujar Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Alasan Jaksa meminta pledoi Prasetijo ditolak, karena Prasetijo telah terbukti menerima uang US$100 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-bersama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mengurus penghapusan DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra di Imigrasi.
"Kualifikasi peran dan perbuatan Terdakwa Prasetijo Utomo adalah sebagai pelaku turut serta dengan Irjen Napoleon Bonaparte dalam peristiwa pidana yang menerima pemberian atau janji dalam konteks tindak pidana penyertaan yang dilakukan terdakwa dalam mewujudkan adanya delik atau tindak pidana korupsi berupa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra untuk menghapus status DPO di Imigrasi," kata Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
"Terkait permohonan menjadi justice collaborator, maka tetap pada pendapat kami sebagaimana dalam surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada pokoknya terhadap terdakwa Prasetijo Utomo tidak menjadi justice collaborator," jelas Jaksa. Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.
Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Lihat Juga: Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
"Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan Terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat," ujar Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Alasan Jaksa meminta pledoi Prasetijo ditolak, karena Prasetijo telah terbukti menerima uang US$100 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Selain itu, Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-bersama dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, untuk mengurus penghapusan DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra di Imigrasi.
"Kualifikasi peran dan perbuatan Terdakwa Prasetijo Utomo adalah sebagai pelaku turut serta dengan Irjen Napoleon Bonaparte dalam peristiwa pidana yang menerima pemberian atau janji dalam konteks tindak pidana penyertaan yang dilakukan terdakwa dalam mewujudkan adanya delik atau tindak pidana korupsi berupa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra untuk menghapus status DPO di Imigrasi," kata Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Prasetijo.
"Terkait permohonan menjadi justice collaborator, maka tetap pada pendapat kami sebagaimana dalam surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada pokoknya terhadap terdakwa Prasetijo Utomo tidak menjadi justice collaborator," jelas Jaksa. Jaksa menilai Prasetijo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (penyertaan).
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum tidak didukung argumentasi ataupun alasan yang kuat oleh karena itu kami tetap pada ketetapan semula yang sudah kami bacakan pada senin 8 Februari 2021," ungkap Jaksa.
Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Lihat Juga: Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
(hab)
tulis komentar anda