PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Besok, Ini Dua Komponen yang Perlu Diperhatikan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:07 WIB
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Jadi yang harus kita cermati PPKM skala mikro ini ada dua komponen ya harus kita lihat. Pertama adalah struktur Posko tersebut. Dalam komponen pertama ini, ada empat hal yang perlu dikerjakan. Sebagaimana kita ketahui dalam Posko Covid-19 Desa itu ada 4 hal di situ yang dikerjakan. Satunya melakukan pencegahan, kemudian penanganan, pembinaan dan pendukung,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting dalam dialog Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro secara virtual, dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (22/2/2021).

Alex menegaskan keempat hal ini harus harus bekerja secara sinergi. “Jadi pencegahan bahwa dilakukan sosialisasi penerapan 3M, ini dulu. Sebenarnya sosialisasi 3M ini yang jauh lebih advance, lebih masif, lebih agresif untuk mencegah penularan daripada vaksin. Vaksin itu hanya untuk meningkatkan imunitas. Dan vaksin secara komunitas naik 70% nanti bisa untuk mencapai herd immunity,” katanya.



Namun, Alex menegaskan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19, maka penerapan 3M harus disiplin. “Tapi untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas,” katanya.

Komponen kedua adalah penanganan. Ditahapan ini dilaksanakan 3T yakni, testing, tracing dan treatment. Menurut dia, bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma dan menjadikan suspect sebagai orang yang dipinggirkan.Dalam hal ini, kata Alex Posko Desa mempunyai tanggung jawab yang utama. “Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Di sini harus ada pemberian sanksi,” ucapnya.

Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kata Alex dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More