Diskursus Utang dalam Pemulihan Ekonomi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:40 WIB
Prof Candra Fajri Ananda, PhD (Foto: Istimewa)
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia



PANDEMI
Covid-19 yang menghantam global mutlak memaksa pemerintah di setiap negara untuk menggelontorkan anggaran demi memastikan ekonomi tetap berjalan. Tercatat, sebanyak 193 negara telah mengucurkan stimulus hingga USD8 triliun atau setara dengan 10% PDB dunia khusus untuk memerangi Covid-19.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada 2020, negara yang menyalurkan dukungan stimulus fiskal paling besar ialah Australia dan Singapura yakni sebesar 10,9% dari PDB. Adapun yang paling rendah ialah Spanyol sebesar 0,7% dari PDB. Sementara negara lainnya seperti Amerika sebesar 10,5%, Malaysia 10%, Kanada 6%, Jerman 4,5%, Arab Saudi 2,7%, Prancis 2%, Italia 1,4%, China 1,2%, dan Korea 0,8% dari PDB masing-masing negara tersebut.

Sementara Indonesia menggelontorkan stimulus sebesar 2,5% dari PDB. Dukungan fiskal yang dikucurkan tak hanya berupa jaring pengaman sosial, namun juga insentif pajak, jaminan upah, moratorium pembayaran utang, liquidity swap, hingga penundaan pajak.

Tak dipungkiri bahwa besarnya peran dan kucuran dana yang dibutuhkan oleh berbagai negara di dunia selama pandemi tak sejalan dengan pemasukan negara yang berkurang, sementara anggaran belanja membengkak. Hal ini merupakan dampak besar pandemi Covid- 19 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Indonesia. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, utang negara sebagai salah satu solusi guna menutup kekurangan anggaran kian membengkak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!