Diskursus Utang dalam Pemulihan Ekonomi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:40 WIB
Prof Candra Fajri Ananda, PhD (Foto: Istimewa)
Prof Candra Fajri Ananda, Ph.D

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

PANDEMI
Covid-19 yang menghantam global mutlak memaksa pemerintah di setiap negara untuk menggelontorkan anggaran demi memastikan ekonomi tetap berjalan. Tercatat, sebanyak 193 negara telah mengucurkan stimulus hingga USD8 triliun atau setara dengan 10% PDB dunia khusus untuk memerangi Covid-19.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada 2020, negara yang menyalurkan dukungan stimulus fiskal paling besar ialah Australia dan Singapura yakni sebesar 10,9% dari PDB. Adapun yang paling rendah ialah Spanyol sebesar 0,7% dari PDB. Sementara negara lainnya seperti Amerika sebesar 10,5%, Malaysia 10%, Kanada 6%, Jerman 4,5%, Arab Saudi 2,7%, Prancis 2%, Italia 1,4%, China 1,2%, dan Korea 0,8% dari PDB masing-masing negara tersebut.

Sementara Indonesia menggelontorkan stimulus sebesar 2,5% dari PDB. Dukungan fiskal yang dikucurkan tak hanya berupa jaring pengaman sosial, namun juga insentif pajak, jaminan upah, moratorium pembayaran utang, liquidity swap, hingga penundaan pajak.



Tak dipungkiri bahwa besarnya peran dan kucuran dana yang dibutuhkan oleh berbagai negara di dunia selama pandemi tak sejalan dengan pemasukan negara yang berkurang, sementara anggaran belanja membengkak. Hal ini merupakan dampak besar pandemi Covid- 19 terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Indonesia. Untuk menutupi defisit anggaran tersebut, utang negara sebagai salah satu solusi guna menutup kekurangan anggaran kian membengkak.

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa Indonesia tak sendiri. Banyak negara di dunia yang memiliki posisi utang tembus mencapai 100% dari PDB negaranya. Negara-negara yang utang publiknya tembus di atas 100% terhadap PDB di antaranya adalah Amerika Serikat (131,2% dari PDB) dan Prancis (118,7% dari PDB). Selain dua negara tersebut, posisi utang publik yang juga tercatat tinggi ialah Jerman yang mencapai 73,3% terhadap PDB. Sedangkan China mencapai 63,3% dan India telah mencapai level 69,3% dari PDB. Sedangkan untuk negara-negara tetangga, seperti Singapura, telah tembus 131,2%, Malaysia 67,6%, dan Thailand 50,4% dari PDB masing-masing negaranya. Adapun Indonesia, berdasarkan catatan terbaru, telah mencapai 38,5% dari PDB. Angka tersebut sejatinya masih berada jauh di bawah Filipina sebesar 48,9% dan Vietnam 46,6% terhadap PDB-nya.

Utang dan Defisit APBN Indonesia

Defisit pada suatu negara terjadi bila jumlah pendapatan negara tersebut lebih kecil dari jumlah belanja sehingga defisit APBN merupakan selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara pada tahun anggaran yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan batas maksimal defisit adalah 3% dari PDB. Akan tetapi, dalam menghadapi keadaan krisis dan mengurangi dampak akibat pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1/2020 yang menegaskan bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan defisit anggaran lebih dari 3% terhadap PDB selama masa penanganan Covid-19 dan selambat-lambatnya hingga tahun anggaran 2022.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More