Putus Penularan Corona, Satgas: Batasi Mobilisasi di Tingkat Desa
Senin, 22 Februari 2021 - 15:53 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menegaskan, kunci memutus penularan virus Corona (Covid-19) adalah membatasi mobilitas dengan penguncian di tingkat Desa sebagai bagian dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Alex mengungkapkan, tepat jika PPKM untuk menurunkan adanya kontak yang berpotensi terjadi kasus Covid-19. "Jadi artinya tepat, kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga pengawasan mereka yang diisolasi atau yang di karantina di tingkat desa. Dan Puskesmas tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
"PPKM skala mikro kita sudah mulai kemarin tanggal 9 Februari dan kemudian ini adalah lanjutan dari PPKM yang jilid I dan jilid II. Ini bedanya adalah bahwa ini diterapkan di tingkat Desa, yang di tingkat Desa itu didampingi oleh Posko Desa dan kemudian ada juga di RT/RW," sambungnya.
Alex menjelaskan jika Posko Desa juga harus menerapkan disiplin 3M, kemudian pembatasan mobilitas, juga melaksanakan 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"3T itu harus bisa dikerjakan dan bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma ya, tidak menimbulkan bahwa dia tersangka, tidak menimbulkan bahwa dia adalah orang yang dipinggirkan," jelasnya.
Selain itu Alex mengatakan, Posko Desa juga punya tanggung jawab pembinaan. "Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Disini harus ada pemberian sanksi," tegasnya.
"Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya," tandasnya.
Alex mengungkapkan, tepat jika PPKM untuk menurunkan adanya kontak yang berpotensi terjadi kasus Covid-19. "Jadi artinya tepat, kita lihat PPKM itu adalah menurunkan pelacakan kontak dan sekaligus juga pengawasan mereka yang diisolasi atau yang di karantina di tingkat desa. Dan Puskesmas tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
"PPKM skala mikro kita sudah mulai kemarin tanggal 9 Februari dan kemudian ini adalah lanjutan dari PPKM yang jilid I dan jilid II. Ini bedanya adalah bahwa ini diterapkan di tingkat Desa, yang di tingkat Desa itu didampingi oleh Posko Desa dan kemudian ada juga di RT/RW," sambungnya.
Alex menjelaskan jika Posko Desa juga harus menerapkan disiplin 3M, kemudian pembatasan mobilitas, juga melaksanakan 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"3T itu harus bisa dikerjakan dan bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma ya, tidak menimbulkan bahwa dia tersangka, tidak menimbulkan bahwa dia adalah orang yang dipinggirkan," jelasnya.
Selain itu Alex mengatakan, Posko Desa juga punya tanggung jawab pembinaan. "Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Disini harus ada pemberian sanksi," tegasnya.
"Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya," tandasnya.
(maf)
tulis komentar anda