Uang Purna Bakti 2012-2017 Belum Dibayar, KPU: Kami Sejak Awal Bertugas Sudah Mengusulkan

Senin, 22 Februari 2021 - 13:28 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan yang dimaksud anggota DPR adalah uang purna bakti penghargaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa uang purna bakti penghargaan Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017 belum dibayar negara. Luqman mengatakan, jika terhitung sejak 2017 maka sudah 4 tahun uang tersebut belum dibayarkan.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan yang dimaksud anggota DPR adalah uang purna bakti penghargaan.

"Uang penghargaan ini seharusnya diberikan setelah penyelenggaraan pemilu 2014," ujar Ilham kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Ilham menambahkan KPU periode 2012-2017 pun dianggapnya sudah melakukan pembahasan dan memproses usulan pembayarannya. Tapi, pihaknya mengaku belum tahu tindak lanjut proses pembayaran tersebut.

"Periode kami (2017-2022) dari awal bertugas sudah mengusulkan pembahasan dan proses usulan pembayaran. Dan hingga saat ini masih belum juga terealisir," tandas Ilham.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More