DPR Ungkap 4 Tahun Uang Purna Bakti KPU 2012-2017 Belum Dibayar

Senin, 22 Februari 2021 - 11:46 WIB
loading...
DPR Ungkap 4 Tahun Uang Purna Bakti KPU 2012-2017 Belum Dibayar
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota KPU periode 2012-2017. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Luqman Hakim menyatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.

Luqman mengaku kaget dan sedih mendengar informasi ini. Karena Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Luqman melanjutkan jika dihitung sampai tahun 2021 ini, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini.

"Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," kata Politikus PKB ini.

Di sisi lain, Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB juga menilai dalam situasi ekonomi rakyat yang jatuh akibat pandemi COVID-19 sekarang ini, berapapun uang penghargaan purna bakti yang berhak diterima oleh para penyelenggara pemil 2012-2017, pasti sangat berarti.

"Karena itu, saya minta Plt Ketua KPU, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang pengharaan purna bakti ini segera dibayarkan," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)