Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil Kepala Badan Riset dan SDM KKP
Senin, 22 Februari 2021 - 10:57 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Hal itu dilakukan dengan memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Sjarief Widjaja.
Sjarief bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo
Selain memanggil Sjarief, tim penyidik juga lima orang lainnya. Mereka yakni dua orang karyawan swasta Dina Susiana dan Sahridi Yanopi, Dua orang Notaris PPAT Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma, serta seorang mahasiswa M Yunus Yusniani. Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Baca juga: KPK Telisik Penggunaan Uang Suap Benur untuk Modifikasi Mobil Edhy Prabowo
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), serta Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Sjarief bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo
Selain memanggil Sjarief, tim penyidik juga lima orang lainnya. Mereka yakni dua orang karyawan swasta Dina Susiana dan Sahridi Yanopi, Dua orang Notaris PPAT Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma, serta seorang mahasiswa M Yunus Yusniani. Kelimanya juga diperiksa untuk tersangka Edhy Prabowo.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.
Baca juga: KPK Telisik Penggunaan Uang Suap Benur untuk Modifikasi Mobil Edhy Prabowo
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP Safri, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), serta Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
tulis komentar anda