RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor
Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
ICW mempunyai beberapa catatan terkait RUU PAS yang sedang bergulir di DPR. Pertama, ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hal kegiatan rekreasional pada tahan maupun narapiadana. Ini tertera pada pasal 7 huruf c dan pasal 9 huruf c. Merujuk pada pernyataan anggota Komisi III Muslim Ayub, arti rekreasional adalah tahanan narapidan berhak plesiran ke pusat perbelanjaan.
"Tentu alur logika seperti ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang dalam tahanan dan pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan," terang Kurnia.
Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Merujuk pada pasal 10 ayat 1-3, praktis persyarakat narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat hanya berkelakuaan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
ICW menilai ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan mengembalikan pada PP 32 Tahun 1999.
Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.
"Tentu alur logika seperti ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana mungkin seseorang yang sedang dalam tahanan dan pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah dibenarkan melakukan kunjungan ke tempat-tempat hiburan," terang Kurnia.
Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi, cuti menjelang bebas, maupun pembebasan bersyarat. Merujuk pada pasal 10 ayat 1-3, praktis persyarakat narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat hanya berkelakuaan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko.
ICW menilai ini menandakan pola pikir pembentuk UU ingin menyamaratakan perlakuan narapidana korupsi dengan pelaku tindak pidana umum lainnya. Ketiga, RUU PAS menghapus ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan mengembalikan pada PP 32 Tahun 1999.
Kurnia menyebut hal ini sebagai kemunduran pola pikir dari pembentuk UU. Alasannya, PP Nomor 99 Tahun 2012 merupakan regulasi yang progresif untuk menggambarkan konteks kejahatan korupsi sebagai extraordinary crime.
Lihat Juga :