RUU Pemasyarakatan Dinilai Beri Ruang Ringankan Hukuman Koruptor

Senin, 18 Mei 2020 - 10:55 WIB
Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan RUU PAS. ICW mengganggap, beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah dan DPR tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengganggap beleid baru untuk memperlonggar syarat bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan melihat ketentuan yang tertuang dalam RUU PAS rasnya kejahatan korupsi hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Padahal, korupsi di pentas internasional dianggap sebagai extraordinary crime, white collar crime, dan transnational crime.



"Pemerintah sebenarnya bukan kali pertama ini saja ingin mempermudah akses narapidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman. ICW mencatat dalam rentang 2015-2020 setidaknya delapan kali Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mewacanakan isu ini," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (18/5/2020).

Intrumen hukum yang kerap dimanfaatkan Yasonna adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Alasannya yang digunakan beragam, mulai dari kelebihan kapasitas lapas hingga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Usaha itu selalu mental karena penolakan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!