KPK Siap Hadapi PK Kasus Suap Pengurusan Perkara Saipul Jamil

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:56 WIB
Ali menekankan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ungkapnya. Baca juga:

Sekadar informasi, Pedangdut Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Baca juga: Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta

Hakim meyakini Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bang Ipul diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!