KPK Siap Hadapi PK Kasus Suap Pengurusan Perkara Saipul Jamil

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:56 WIB
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di PN Jakut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang perdana PK Saipul Jamil tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terpidana Saiful Jamil hari ini sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021). Baca juga: Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati



Sidang perdana permohonan PK Saipul Jamil sudah rampung digelar. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK. Ali menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi PK tersebut.

"KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!