Tsamara Ngomong Pendapat Tak Boleh Dipidana, Netizen: Kemana Aja Mbak?

Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:24 WIB
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. Kata Tsamara, tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik .

"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tulis Tsamara di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Kamis (18/2/2021) malam.

Cuitan Tsamara itu pun mendapat 221 likes, 206 tweet kutipan dan 40 retweet. Namun, tidak sedikit warganet yang menyindir Tsamara. Pasalnya, pendapat Tsamara itu dianggap telat.

Baca juga: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE

"Sis, sehat? Wake up sis, kemarin kemana aja dirimu waktu banyak yang ditangkap gara-gara UU ITE? Coba yuk, debat sama @farhandalimunte. Sama-sama anak muda, biar mencerahkan banyak generasi milenial negeri +62," cuit Warganet @hendravnsaragih.



Hal senada dilontarkan oleh Warganet lainnya, @Ridho02026883. "Sok..dukung revisi....telat..SDH byk oposisi masuk penjara..kok baru skarang revisi..wekk..lah," cuit @Ridho02026883.

"Wow.. Sudah cantik, pintar, wajahnya kearab2an, baik, kritis. Terima kasih Mbak Najwa Shihab," cuit Warganet lainnya, @lutfimuhamad_.

Baca juga: Mantan TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Pernyataan JK soal Kritik Ada Benarnya

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More