Tsamara Ngomong Pendapat Tak Boleh Dipidana, Netizen: Kemana Aja Mbak?

Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:24 WIB
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. Kata Tsamara, tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik .

"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tulis Tsamara di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Kamis (18/2/2021) malam.

Cuitan Tsamara itu pun mendapat 221 likes, 206 tweet kutipan dan 40 retweet. Namun, tidak sedikit warganet yang menyindir Tsamara. Pasalnya, pendapat Tsamara itu dianggap telat.

Baca juga: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE



"Sis, sehat? Wake up sis, kemarin kemana aja dirimu waktu banyak yang ditangkap gara-gara UU ITE? Coba yuk, debat sama @farhandalimunte. Sama-sama anak muda, biar mencerahkan banyak generasi milenial negeri +62," cuit Warganet @hendravnsaragih.

Hal senada dilontarkan oleh Warganet lainnya, @Ridho02026883. "Sok..dukung revisi....telat..SDH byk oposisi masuk penjara..kok baru skarang revisi..wekk..lah," cuit @Ridho02026883.

"Wow.. Sudah cantik, pintar, wajahnya kearab2an, baik, kritis. Terima kasih Mbak Najwa Shihab," cuit Warganet lainnya, @lutfimuhamad_.

Baca juga: Mantan TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Pernyataan JK soal Kritik Ada Benarnya

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More