Tsamara Ngomong Pendapat Tak Boleh Dipidana, Netizen: Kemana Aja Mbak?
Jum'at, 19 Februari 2021 - 13:24 WIB
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyampaikan bahwa sebuah pendapat seseorang tidak boleh dipidana. Kata Tsamara, tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik .
"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tulis Tsamara di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Kamis (18/2/2021) malam.
Cuitan Tsamara itu pun mendapat 221 likes, 206 tweet kutipan dan 40 retweet. Namun, tidak sedikit warganet yang menyindir Tsamara. Pasalnya, pendapat Tsamara itu dianggap telat.
Baca juga: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE
"Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini. Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat," tulis Tsamara di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Kamis (18/2/2021) malam.
Cuitan Tsamara itu pun mendapat 221 likes, 206 tweet kutipan dan 40 retweet. Namun, tidak sedikit warganet yang menyindir Tsamara. Pasalnya, pendapat Tsamara itu dianggap telat.
Baca juga: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE
Lihat Juga :