Edhy dan Juliari Layak Dihukum Mati, ICW: Kombinasi Hukuman Lebih Tepat
Kamis, 18 Februari 2021 - 05:03 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan hukuman yang cocok bagi para koruptor khususnya bagi para menteri yang melakukan tindakan korupsi yakni kombinasi hukuman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan hukuman yang cocok bagi para koruptor khususnya bagi para menteri yang melakukan tindakan korupsi yakni kombinasi hukuman.
Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej yang menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara layak dihukum mati. Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Untuk hukuman mati sendiri, kata Kurnia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Dan, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej yang menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara layak dihukum mati. Baca juga: Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021). Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Untuk hukuman mati sendiri, kata Kurnia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Dan, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
Lihat Juga :