Edhy dan Juliari Layak Dihukum Mati, ICW: Kombinasi Hukuman Lebih Tepat
Kamis, 18 Februari 2021 - 05:03 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan hukuman yang cocok bagi para koruptor khususnya bagi para menteri yang melakukan tindakan korupsi yakni kombinasi hukuman.
Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej yang menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara layak dihukum mati.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Untuk hukuman mati sendiri, kata Kurnia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Dan, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik – termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej – yang menginginkan agar dua tersangka dapat dituntut hukuman mati. Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut dinilai sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19;
"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Kurnia.
Selain itu, ICW berpandangan, untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja. "Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi. Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dihukum mati. Menurut Eddy, kedua menteri itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej yang menyebut eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara layak dihukum mati.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Untuk hukuman mati sendiri, kata Kurnia, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia. Dan, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik – termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Eddy OS Hiariej – yang menginginkan agar dua tersangka dapat dituntut hukuman mati. Sebab, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut dinilai sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19;
"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Kurnia.
Selain itu, ICW berpandangan, untuk saat ini, lebih baik fokus perhatian diletakkan pada penanganan perkaranya saja. "Misalnya, untuk perkara yang menjerat Juliari, alih-alih mengenakan pasal terkait kerugian negara, sampai saat ini saja KPK seperti enggan atau takut untuk memproses atau memanggil beberapa orang yang sebenarnya berpotensi kuat menjadi saksi. Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dihukum mati. Menurut Eddy, kedua menteri itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
(cip)
tulis komentar anda