MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

Rabu, 17 Februari 2021 - 22:35 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengungkapkan, PRT adalah pekerjaan tertua yang ada di dunia dan dibutuhkan masyarakat. Hal ini sangat disayangkan karena pada praktiknya, penyikapan terhadap para PRT menghasilkan ketidakadilan gender yang berpotensi pada munculnya kekerasan terhadap perempuan. Menurut Theresia, pihaknya sudah mencoba melobi sejumlah fraksi seperti seperti Gerindra, Golkar dan PKB agar RUU PRT ini tetap bisa diajukan sebagai RUU inisiatif DPR.

Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini mengungkapkan, hingga saat ini banyak kasus ketidakadilan terhadap PRT yang terkesan dibiarkan terus menerus. ”PRT adalah pekerja yang dekat di mata, namun sering terabaikan. Karena itu, negara harus hadir untuk melindungi hak-hak lebih dari 5 juta PRT,” urainya.

Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai berlarut-larutnya pembahasan RUU PRT sejak puluhan tahun, memperlihatkan kinerja parlemen yang lamban. ”Tidakkah DPR bosan terhadap dirinya yang hampir 20 tahun membiarkan RUU PRT keluar masuk pembahasan tanpa menghasilkan produk legislasi?” tanya Saur.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat perlu kewarasan berpikir dalam melanjutkan pembahasan RUU PRT ini. Sebab, kata Atang, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja. ”Kenyataannya yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja sedangkan pemberi kerja bagi PRT, tidak bisa disebut sebagai pengusaha,” tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!