Gara-gara Gelar Ultah, Sanksi Kemendagri Mengintai Wali Kota Bekasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kegiatan perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Cisarua, Puncak, Bogor yang dihentikan Satgas Covid-19 juga mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Syafrizal. “Kami akan check kejadian sebenarnya, penerapan protokolnya,” katanya saat dihubungi, Rabu (17/2021).
Dia menegaskan, Kemendagri akan bertindak tegas bila memang terbukti ada pelanggaran. Paling tidak akan diberikan sanksi berupa teguran. “Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran,” ungkapnya.
(Baca:Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua)
Syafrizal mengatakan sudah meminta kepala daerah harus memberikan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dan tentu saja sebelum nya kita sudah meminta para kepala daerah untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. Dita angga
Dia menegaskan, Kemendagri akan bertindak tegas bila memang terbukti ada pelanggaran. Paling tidak akan diberikan sanksi berupa teguran. “Semua pelanggaran ada sanksinya. Setidaknya sanksi teguran,” ungkapnya.
(Baca:Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua)
Syafrizal mengatakan sudah meminta kepala daerah harus memberikan teladan bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.
“Dan tentu saja sebelum nya kita sudah meminta para kepala daerah untuk memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
tulis komentar anda