Libur Imlek Lancar Dinilai karena Semua Lini Petugas Bekerja Baik
Rabu, 17 Februari 2021 - 13:01 WIB
Anam menilai, capaian ini tidak terlepas dari sosialisasi massif di media dan media sosial, pemantauan lapangan yang intensif Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di terminal terpadu Bantar Gebang, Stasiun Gambir sampai pantauan di arah puncak juga di rest area- rest area yang lakukan random test swab antigen timbulkan efek deteren yang kuat.
"Ini juga didukung oleh semangat seluruh Polantas yang tidak pernah tidak kendor untuk menjalankan tugas secara baik terukur," kata Anam. (Baca juga: Pelaksanaan Libur Imlek Lancar, JIK Apresiasi Polri)
Lebih jauh menurut Anam, jajaran Korlantas Polri juga mendukung upaya pemerintah dan Pemda mencegah terjadinya penularan virus Corona (Covid-19), baik di dalam wilayah daerah maupun Antar wilayah.
Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Mikro diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) dan surat edaran Satuan Tugas Penangana Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentuan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
"Di sinilah Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas dan bersamaan mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Anam.
"Ini juga didukung oleh semangat seluruh Polantas yang tidak pernah tidak kendor untuk menjalankan tugas secara baik terukur," kata Anam. (Baca juga: Pelaksanaan Libur Imlek Lancar, JIK Apresiasi Polri)
Lebih jauh menurut Anam, jajaran Korlantas Polri juga mendukung upaya pemerintah dan Pemda mencegah terjadinya penularan virus Corona (Covid-19), baik di dalam wilayah daerah maupun Antar wilayah.
Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Mikro diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) dan surat edaran Satuan Tugas Penangana Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentuan Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
"Di sinilah Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas dan bersamaan mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Anam.
Lihat Juga :