Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPD Singgung Karakter Penegakan Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
Menurutnya, organisasi kepolisian yang berkarakter liberal memandang bahwa orang memang bisa melakukan perbuatan pidana. Tapi itu bukan karena si pelaku dikodratkan sebagai orang jahat. Pada sisi lain, kepolisian konservatif memilih penanganan represif karena diyakini itulah satu-satunya cara untuk melumpuhkan 'arwah' jahat si pelaku.
Baca juga: Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Bisa Perburuk Hubungan KPK-Polri
"Akhirnya, anggaplah Polri nantinya menampilkan penanganan konservatif lewat langkah tegas atas diri terlapor. Pertanyaannya, seberapa jauh hal tersebut akan berkontribusi bagi legitimasi Polri? Apakah penanganan represif akan membuat khalayak lebih taat hukum? Juga, apakah cara konservatif akan membuat publik lebih berinisiatif untuk melaporkan tanda-tanda kejahatan ke kepolisian?" katanya.
Rachman mengaku optimistis, mengefektifkan unit siber untuk memburu predator seksual, pelaku penipuan, prostitusi daring, transaksi ilegal, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang nyata-nyata merugikan masyarakat, akan berkontribusi lebih signifikan bagi redamnya pandangan-pandangan nyinyir terhadap institusi Polri.
Diketahui, Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi .
"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukjan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti di sampaikan," ucap Rusdi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
Baca juga: Cuitan Novel Baswedan soal Ustaz Maaher Bisa Perburuk Hubungan KPK-Polri
"Akhirnya, anggaplah Polri nantinya menampilkan penanganan konservatif lewat langkah tegas atas diri terlapor. Pertanyaannya, seberapa jauh hal tersebut akan berkontribusi bagi legitimasi Polri? Apakah penanganan represif akan membuat khalayak lebih taat hukum? Juga, apakah cara konservatif akan membuat publik lebih berinisiatif untuk melaporkan tanda-tanda kejahatan ke kepolisian?" katanya.
Rachman mengaku optimistis, mengefektifkan unit siber untuk memburu predator seksual, pelaku penipuan, prostitusi daring, transaksi ilegal, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang nyata-nyata merugikan masyarakat, akan berkontribusi lebih signifikan bagi redamnya pandangan-pandangan nyinyir terhadap institusi Polri.
Diketahui, Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi .
"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukjan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti di sampaikan," ucap Rusdi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda