PDIP Bantah Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Aparat Diminta Pakai Hati Nurani

Rabu, 17 Februari 2021 - 04:50 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus (TB) Hasanuddin angkat bicara soal keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP , Tubagus (TB) Hasanuddin angkat bicara soal keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dia pun mengakui bahwa dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

“Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2),” ujar mantan Anggota Panja RUU ITE itu dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). Baca juga: Jokowi Didesak Konkretkan Pernyataan soal Revisi UU ITE



Hasanuddin menjelaskan Pasal 27 ayat (3) adalah Pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan. Tapi, Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada saat pembahasan kala itu. Begitu juga dengan Pasal 28 ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang cenderung SARA.

“Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!