Begini Antisipasi Pemerintah Hadapi Gerakan Antivaksin

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:49 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak ragu disuntik vaksin Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya kemungkinan gerakan antivaksin di masyarakat. Wiku mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dalam setiap kesempatan pemerintah selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksin sebagai upaya penanganan covid-19,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (16/2/2021).

Dia kembali meminta agar masyarakat tidak perlu ragu terhadap vaksin Covid-19. Apalagi vaksin covid-19 yang digunakan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM dan sertifikat halal dari MUI. “Hal ini menunjukan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan saat ini aman dan halal untuk digunakan,” ujarnya .

(Baca: Besaran Sanksi Vaksin Dianggap Tak Manusiawi, Ini Kata DPRD DKI)



“Penting untuk diketahui masyarakat bahwa vaksin covid-19 telah digunakan presiden dan tenaga kesehatan. Hingga saat ini belum ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi atau KIPI yang serius. Efek samping yang terjadi umumnya bersifat ringan dan tidak serius serta dapat segera hilang. Oleh karena masyarakat tidak perlu khawatir akan efek samping dari vaksin covid-19,” lanjutnya.

Wiku meminta masyarakat agar dapat menyadari makna penting dari program vaksinasi dalam membentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam program vaksinasi sehingga herd immunity ini dapat segera tercapai,” tuturnya.

(Baca: RI Akan Terima Tambahan Bahan Baku Vaksin Sinovac, Total Capai 140 Juta)

Dia mengingatkan agar diperhatikan Perpres No.14/2021 yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Seperti diketahui di dalam perpres tersebut diatur sanksi bagi masyarakat yang menolak atau menghalangi vaksinasi.

“Harap diperhatikan juga bahwa peraturan terkait kewajiban untuk mengikuti program vaksinasi bagi yg memenuhi kriteria juga sudah tertuang perpres 14/2021,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More